rsudpapubarat.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai izin bersama untuk Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Idul Adha 1444 Hijriah. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja swasta, cuti bersama Idul Adha 2023 masuk dalam cuti tahunan pekerja.
“Cuti bersama itu merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di kantor Kemenko PMK, dikutip Antara, Kamis (22/6/2023). Selain itu, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat opsional atau sesuai kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
“Jadi pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional, sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau pekerja dan/atau serikat pekerja,” lanjutnya. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga menteri menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Sedangkan 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Cuti Idul Adha Untuk PNS
Sedangkan bagi PNS, cuti bersama bagi ASN tidak dipotong dari tunjangan cuti tahunan jika menyangkut hari libur bersama. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 Tahun 2022 tentang Hari Libur PNS Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa libur bersama PNS tidak mengurangi hak libur PNS.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari beleid tersebut.
Selanjutnya, bagi NSA yang karena kedudukannya tidak berhak atas hari libur bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah berdasarkan jumlah hari libur bersama yang tidak mereka berikan.
Terakhir, libur Idul Adha menjadi 3 hari di Tahun 2023, menurut Menteri PANRB
Pemerintah telah memutuskan untuk menambah cuti bersama pada 2023. Libur Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah, ditetapkan pada 28-30 Juni 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam perayaan Idul Adha 2023. Juga untuk menggerakkan perekonomian nasional. Anas mengatakan, liburan panjang terbukti bisa mendongkrak perekonomian, terutama di daerah kecil.
“Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, kebijakan perizinan bersama ini juga akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi di berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena perputaran uang di masyarakat juga akan semakin besar,” imbuhnya. Menurutnya, libur Idul Adha yang dekat dengan momentum libur sekolah juga harus lebih meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan quality time untuk seluruh anggota keluarga.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai izin bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Idul Adha 1444 Hijriah.
Penetapan Hari Libur
Penetapan lowongan itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Termuat dalam keputusan bersama. 624 Tahun 2023, No. 2 Tahun 2023 dan no. tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 untuk hari libur nasional dan izin umum tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi petikan Surat Keputusan Bersama itu.