RSUDPAPUABARAT – Pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat ditutup. Penutupan ini selesai sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu dibacakan. Menurut pantauan Kompas. com, polisi sebelumnya menggunakan contraflow, yang berarti hanya jalan di sebelah Monumen Nasional (Monas) yang ditutup.

Namun, kedua ruas jalan itu sudah bisa dilalui kendaraan pada pukul 09.30 WIB. Gedung kementerian/lembaga di Jalan Medan Merdeka Barat adalah satu-satunya gedung yang boleh dilewati beberapa ojek online terpilih, dengan syarat harus lewat. Sementara Jalan Abdul Muis secara umum menjadi jalan raya utama. Sebagai informasi, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada Kamis (15/6/2023). Terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional untuk calon terbuka, kasus ini merupakan uji materil. Kontroversi dihasilkan dari gugatan ini. Sidang pengambilan keputusan ini rencananya akan dimulai pada pukul 09:03:30 WIB di lantai dua gedung MK, demikian informasi dari laman resmi MK. Saat dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023), Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas. com, “Itu benar”.

Majelis hakim konstitusi telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, atau gugatan terkait pemilihan umum legislatif dengan sistem proporsional daftar terbuka calon yang saat ini digunakan oleh Indonesia. Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, mengomentari gugatan ini pada 29 Desember 2020 yang memicu kontroversi dan sorotan. Komentar ini kemudian ditanggapi oleh elite politik sebagai dukungan terhadap KPU RI dalam pemilu legislatif sistem proporsional daftar tertutup.

 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghukum Hasyim karena membuat pernyataan itu. Setidaknya ada 17 partai yang mengajukan diri menjadi partai dalam kasus ini, mulai dari LSM politik hingga partai elektoral. Polemik timbul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru. Terkait tahapan pemilu, KPU RI telah mendaftarkan calon anggota legislatif (bacaleg) dengan sistem daftar calon terbuka proporsional sejak 1 Mei 2023.